MediaMerdeka.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus membuka fakta baru.
Setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini tengah menginventarisasi sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi bersama ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan jumlah yayasan yang terhubung bersama para tersangka cukup sejumlah dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Yayasan-yayasannya ada sejumlah,” kata Syarief kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya apakah yayasan-yayasan tersebut tersebar secara nasional, Syarief membenarkannya.
“Seluruh Indonesia, ada sejumlah,” tegasnya.
Meski demikian, Kejagung masih belum mengungkap jumlah tentu yayasan maupun nilai keuntungan yang telah diterima jaringan yayasan tersebut dari pelaksanaan Program MBG.
Menurut Syarief, penyidik masih menjalankan pendalaman dan penghitungan makin lanjut.
“Kalau perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami masih belum dapat menyampaikan berapa total tentunya, ya. Kami masih berjalan terus sampai kini, masih berjalan,” jelasnya.
Tak cuma menginventarisasi yayasan, Kejagung juga tengah menelusuri SPPG yang diduga memiliki keterkaitan bersama para tersangka.
Hasil pendataan itu nantinya akan dikoordinasikan bersama Badan Gizi Nasional demi menentukan langkah setelah itu terhadap yayasan maupun SPPG yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai mitra pihak pemerintah.
“Nanti kami akan koordinasi bersama BGN lantaran kini kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak demi menyambut baik atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief.
Jadi Kendaraan Korupsi
Semasih belumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga bukan dipilih secara profesional, melainkan terafiliasi bersama ketiga tersangka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

