Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan praktik korupsi besar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini mengejutkan publik lantaran melibatkan jajaran petinggi lembaga yang baru dibentuk tersebut.

Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tertuju pada dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah proyek pengadaan barang yang nilainya mencapai angka fantastis, mengawali dari kendaraan operasional hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penetapan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.

Ketiga mantan aparatur negara BGN itu merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Rincian Mark-up

Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka merupakan bersama menjalankan pengadaan barang yang tidak sesuai bersama ketentuan serta menaikkan harga secara tidak wajar.

Salah satu poin yang teramat mencolok merupakan pengadaan motor listrik yang menelan anggaran hingga triliunan rupiah.

Pengadaan motor listrik sesejumlah 21.801 unit bersama total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sesejumlah 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sesejumlah 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses perencanaan dan eksekusi anggaran di internal BGN.

Selain motor listrik dan sepatu, pengadaan perangkat teknologi bagaikan tablet dan televisi layar lebar juga masuk dalam radar penyidikan lantaran diduga kuat menjadi ladang bancakan para oknum aparatur negara tersebut.

Kronologi Penyidikan dan Penggeledahan Kantor BGN

Langkah hukum yang diambil Kejagung dilakukan secara maraton. Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei.

Penetapan sprindik ini menjadi pintu masuk untuk penyidik demi mendalami makin jauh bagaimana anggaran negara
dikelola di lembaga tersebut.

Selang sejumlah hari, Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi.

Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik bergerak cepat demi mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan bersama proyek pengadaan bermasalah tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *