MediaMerdeka.com – Persidangan sengketa tanah di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, kembali memanas dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 452/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Tim kuasa hukum Tergugat III melayangkan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum pihak penggugat yang dinilai legal standing kuasa penggugat tidak sah .
Protes tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Tergugat III yang terdiri atas Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. Mereka mengimbau majelis hakim menelusuri termakin dahulu legal standing kuasa hukum penggugat berinisial BA semasih belum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam keterangannya, Ferry Gustaf menyebut keberatan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi terhadap status profesi BA yang disebut masih tercatat aktif dalam jabatan lain di luar profesi advokat.
Protes yang dilayangkan oleh Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap status profesi salah satu kuasa hukum pihak Penggugat yang berinisial BA yang aktif sebagai notaris bersama Nomor AHU-00099.AH.02.02.TAHUN 2016. Melalui pelacakan data formal, oknum advokat tersebut diduga kuat masih memegang status operasional yang tidak sejalan bersama profesi kedepannya di dalam persidangan.
“Dari hasil penelusuran kami pada 16 dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi ATR/BPN, kami menemukan bahwa BA masih tercatat aktif sebagai PPAT, sementara dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis.
Menurut tim Tergugat III, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim lantaran merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang larangan rangkap jabatan untuk PPAT.
Mereka menilai adanya dugaan rangkap status profesi tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan hukum dalam persidangan, berakibat mengimbau verifikasi dilakukan oleh pihak berwenang semasih belum perkara dilanjutkan.
“Jika benar demikian, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak memiliki legal standing lantaran adanya rangkap jabatan yang dilarang,” kata Ferry.
Klaim Kepemilikan Tanah Berbasis SHM 1975
Di sisi lain, Tergugat III berinisial A menegaskan bahwa objek sengketa berupa tanah di Kedoya Raya diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli pada Maret 2017 dari pemilik semasih belumnya, Ny. Rosalina.
Kuasa hukum Tergugat menyebut saat transaksi berlangsung, tanah tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak dalam sengketa, serta telah melalui proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Riwayat kepemilikan disebut telah berlangsung sejak 1973, ketika Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari seorang berinisial US. Kemudian status tanah ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975.
Dengan demikian, pihak Tergugat III menilai kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dan diakui negara selama makin dari lima dekade.
Sorotan atas Klaim Ahli Waris
Sengketa ini mencuat setelah adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Mnt pada 2025. Mereka mendasarkan klaim pada dokumen Letter C Nomor 1643.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

