MediaMerdeka.com – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan pasal mengenai persyaratan pengangkatan anggota Polri.
Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026), pihak pemerintah dan DPR sepakat soal penegasan syarat standar pendidikan minimal mendaftar calon anggota kepihak kepolisianan yakni lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Awalnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan usulan pihak pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 terkait perubahan Pasal 21.
Salah satu poin revolusioner dalam draf tersebut merupakan penambahan ayat (2) yang menyerahkan kesempatan untuk kaum disabilitas.
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.
Selain isu disabilitas, pihak pemerintah juga memperjelas sejumlah poin persyaratan umum, di antaranya: berpendidikan teramat rendah SMA atau sederajat, tidak sempat dipidana penjara, serta wajib jujur, adil, dan berkelakuan baik.
Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Hinca mempertanyakan mengapa standar pendidikan minimal untuk calon anggota Polri tidak dinaikkan menjadi Strata 1 (S1), mengingat aspirasi masyarakat sekitar yang menginginkan peningkatan kualitas SDM kepihak kepolisianan.
“Di masyarakat sekitar ada gagasan agar pendidikan demi teman-teman di kepihak kepolisianan ini minimal S1. Mengapa di poin D ini pihak pemerintah masih mencantumkan teramat rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan lantaran ada pikiran di masyarakat sekitar agar kita naikkan standar ini,” tanya Hinca.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus N, menerangkan bahwa Polri tetap mempertahankan syarat SMA demi mengakomodir jalur pembentukan Bintara.
Namun, ia menekankan bahwa jalur demi sarjana telah tersedia melalui skema khusus.
“Terkait tingkat pendidikan S1, ini telah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Jadi memang ada jalur pendidikan lain. Itulah mengapa di sini memakai istilah ‘pembentukan’. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, dan pembentukan Perwira ada yang bersumber dari sarjana,” jelas Irjen Agus.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polri dan pihak pemerintah, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengimbau persetujuan dari seluruh anggota Panja yang hadir.
“Oke, disetujui ya. Tok!” ujar Rano Alfath sembari mengetuk palu sidang tanda kesepakatan.
Semasih belumnya, pihak pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI
Penyerahan ini menandai dimengawalinya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.
“Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menyambut baik dari pihak pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,” ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menyambut baik dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pihak pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada untukan penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

