Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.

Melalui pengajuan tersebut, Sony mengklaim siap menolong penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebutkan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama bersama penyidik demi membongkar kasus yang makin luas.

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan kepala negara ini,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Krisna, Sony telah menyampaikan makin dari 20 nama dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Namun, jumlah tersebut menurutnya baru seuntukan dari pihak-pihak yang diduga terkait.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru seuntukan, lantaran break kita dalam pemeriksaan pada hari semasih belumnya klien kami cukup lelah,” ujarnya.

Ia menyebutkan Sony masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan demi menyerahkan keterangan tambahan kepada penyidik.

“Kami akan ada pemeriksaan lanjutan, gak tau kapan penyidik mereka memberitahu kita dan akan mengungkap ya pada hari semasih belumnya bilang baru seuntukan saja nama-nama itu,” ungkap Krisna.

Tiga Tersangka

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ketiganya diduga memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *