Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi informasi mengenai tumpukan uang valuta asing yang dirumorkan berkaitan bersama penggeledahan rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Informasi tersebut beredar di media sosial bersama sebuah gambar yang memperlihatkan tumpukan uang di atas kasur, lemari, dan lantai dalam sebuah kamar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan foto yang beredar tersebut bukan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Silmy dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).

“Kami luruskan, foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan untukan dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Pada penggeledahan di rumah Silmy pada Jumat (5/6/2026), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Budi menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah kendaraan, perhiasan, hingga uang asing.

“Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mengawali dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; dan sejumlah perhiasan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Selain itu, Budi memerinci adanya mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang yang juga diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.

Budi menyebut pihaknya menduga barang bukti yang diamankan ini didapatkan dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Silmy.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tandas Budi.

Jadi Tersangka

Semasih belumnya KPK telah menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *