Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebalkan narasi pencabutan keterangan Yohanes Setiawan dalam BAP yang menyebut dugaan laptop dan iPhone milik Raffi Ahmad dibawa masuk dari Amerika Serikat bersama tidak dicatat dan diberitahukan dalam dokumen Customs Declaration (Pemberitahuan Pabean).

Semasih belumnya, pencabutan keterangan disampaikan Yohanes ketika bersaksi dalam sidang dugaan suap impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Di muka sidang, dia mengonfirmasi tak sempat ada peristiwa pengiriman laptop dan iPhone pesanan Raffi.

“Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan bila penitipan tersebut tidak jadi dilakukan, ya,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kendati begitu, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menganalisis keterangan baru Yohanes, termasuk apakah ada kaitannya bersama perkara yang disidangkan atau tidak.

“Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU,” ujarnya.

Budi mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus suap impor PT Blueray Cargo di persidangan dilakukan secara transparan.

“Persidangan kan sifatnya terbuka. Teman-teman seluruhnya dapat mengikuti, mencermati bagaimana jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap bagaikan apa, ya,” katanya.

Budi juga menerangkan mengenai keterkaitan Raffi Ahmad bersama PT Blueray. Hubungan bersama sang artis karepa korporasi tersebut bergerak di di bidang pengiriman barang.

“Ya, dalam kapasitas sebagai personal saudara RA ini ke PT Blueray, ya. Karena memang PT Blueray ini merupakan korporasi jasa, begitu ya, yang memang dalam proses pengiriman atau transportasi barang ke Indonesia,” kata Budi Prasetyo.

Mengenai apakah ada kerjasama endorse atau lainnya dari PT Blueray bersama Raffi Ahmad, Budi Prasetyo masih belum mengetahui makin detail.

Namun satu yang tentu, PT Blueray terindikasi menjalankan suap ke oknum Ditjen Bea dan Cukai terkait importasi barang.

“Modusnya merupakan dugaan menyiasati lajur masuk importasi barang, dari lajur merah ke lajur hijau. Yang barang-barang yang sewajibnya dicek, diperiksa, lalu tidak dilakukan pemeriksaan, lantaran adanya dugaan suap,” ujarnya menerangkan.

Budi melanjutkan penjelasan, apa yang terjadi bersama nasib barang yang sewajibnya masuk jalur merah? Barang tersebut dapat ada di Indonesia bersama adanya suap tersebut.

“Barang-barang yang dalam kategori lartas (larangan dan pembatasan) misalnya, ya, terlarang ataupun dibatasi masuk ke Indonesia, lalu dapat secara bebas tidak dilakukan pemeriksaan lagi oleh Bea Cukai,” imbuhnya dalam penjelasan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *