Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Titin menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap terkait temuan BPK di Pemkab Muara Enim.

Selain Titin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya melalui gelar perkara malam tadi terkait suap pengaturan temuan BPK RI. Mereka merupakan Edison selaku Bupati Muara Enim; Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; dan Angga selaku swasta.

Titin dan Angga keluar dari Gedung Merah Puth KPK, Jakarta Selatan bersama memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.

Saat akan memasuki mobil tahanan, Titin sempat mengaku tidak menyambut baik uang. Dia menyebut dirinya cuma pelaksana.

“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin saat digiring dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis (11/6/2026).

Titin terus membantah menyambut baik uang. Dia menyebutkan bahwa pihak yang menyambut baik uang ialah atasannya.

“Saya cuma melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin saat ditanya soal pihak yang menyambut baik suap dari Edison.

Gelar OTT

Semasih belumnya, KPK menjalankan OTT terhadap sejumlah ASN dari BPK. Operasi senyap itu merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison dan kawan-kawan semasih belumnya.

“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan bersama dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Dia menerangkan bahwa pemberian suap ini dilakukan berkaitan bersama temuan BPK dalam pengadaan barang, termasuk pengadaan Smart TV di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 11 orang, lima di antaranya merupakan ASN dari BPK. Kemudian, Budi menyebut bahwa pihaknya telah berakhir menjalankan gelar perkara.

“Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan demi naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujar Budi.

Dengan begitu, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Budi masih belum membeberkan identitas para tersangka.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *