MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Hukum kembali menggelar program Pasti Ada Solusi sebagai ruang dialog antara masyarakat sekitar dan pihak pemerintah demi menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026), masyarakat sekitar menyampaikan sejumlah keluhan, saran, masukan, hingga permintaan bantuan yang berkaitan bersama kekayaan intelektual, merek, dan kemasyarakat sekitarnegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan program ini tidak cuma menjadi forum demi menyambut baik aduan masyarakat sekitar, namun juga mengonfirmasi setiap persoalan memperoleh arah penyelesaian yang jelas.
“Untuk perbaikan-perbaikan ke depan, baik itu dari segi waktu, lalu ketentuan hukumnya, dan juga keamanan. Keaparatur negara kementerianan Hukum betul-betul istiqomah memberi pelayanan terbaik,” ujar Supratman yang mengikuti kegiatan secara daring.
Salah satu aduan yang disampaikan berasal dari tiga masyarakat sekitar negara Belanda yang mengajukan permohonan demi memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat sekitar juga menyampaikan berbagai persoalan lain yang berkaitan bersama layanan hukum dan administrasi.
Inspektur Jenderal Keaparatur negara kementerianan Hukum Hendro Pandowo menegaskan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat sekitar telah ditindaklanjuti bersama penjelasan dari unit terkait.
“Untuk pada hari ini ada sejumlah keluhan, saran, masukan, dan permintaan dari masyarakat sekitar, baik di bidang kekayaan intelektual merek maupun kemasyarakat sekitarnegaraan, dan tadi secara tuntas dijawab oleh Dirjen KI dan Dirjen AHU serta dibulatkan oleh Bapak Menteri,” kata Hendro.
Hendro menginginkan program Pasti Ada Solusi dapat terus berlanjut sebagai untukan dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekitar.
“Semoga kegiatan ini dapat berlanjut terus lantaran ini merupakan implementasi nilai-nilai mendasar keaparatur negara kementerianan, yakni berakhlak. Yang pertama merupakan berorientasi kepada pelayanan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menerangkan Keaparatur negara kementerianan Hukum terus mendorong percepatan layanan melalui penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Ia menyebutkan pihak pemerintah tengah menyiapkan revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Merek, guna mempercepat proses layanan kepada masyarakat sekitar.
“Kita akan merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Merek, kita dapat makin cepat lagi dan juga akan by system kita perkuat bersama implementasi AI demi mengurangi subjektivitas pemeriksa manusia itu sendiri,” jelas Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial menjadi salah satu langkah yang ditempuh demi meningkatkan ketentuan layanan sekaligus mempercepat proses penyelesaian berbagai permohonan yang masuk.
Program Pasti Ada Solusi juga membuka akses pengaduan melalui kanal QRIS Pengaduan Pasti Solusi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar demi menyampaikan laporan dan memperoleh tindak lanjut dari Keaparatur negara kementerianan Hukum.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

