Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (12/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan di tengah pengembangan perkara yang semasih belumnya telah menjerat sejumlah aparatur negara Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengonfirmasi bahwa Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik dan pada saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap Iskandar dalam perkara tersebut.

Kasus ini terus berkembang setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo , sebagai tersangka baru.

Semasih belumnya, lembaga antirasuah itu telah makin dahulu menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBCSisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan .

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

KPK menduga praktik suap dan gratifikasi dalam perkara ini berkaitan bersama aktivitas importasi barang yang melibatkan aparatur negara Bea Cukai dan pihak swasta.

Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy sebagai pihak pemberi dijerat bersama pasal terkait tindak pidana penyuapan dalam KUHP baru.

Selain dugaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di sektor kepabeanan tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *