MediaMerdeka.com – Setelah buron makin dari satu bulan, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi akhirnya sukses ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi.
Ketiga tersangka berinisial SI, NK, dan S. Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mengawali dari eksekutor hingga mengangkut kabur kendaraan hasil curian.
“Tiga terduga tersangka diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mengawali eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra di Cikarang, Minggu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 29 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan lalu mengarah kepada salah satu tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari pengejaran petugas.
Setelah menjalankan pencarian selama makin dari satu bulan, pihak kepolisian akhirnya menangkap SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026.
“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk untuk pihak kepolisian demi memburu tersangka lain yang terlibat. Hasil pengembangan mengantarkan petugas kepada NK dan S yang lalu ditangkap di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, sebuah jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, serta rekaman CCTV.
Polisi juga menemukan benda yang sekilas menyerupai senjata api. Namun setelah diperiksa makin lanjut, benda tersebut ternyata cuma korek api yang didesain menyerupai pistol.
“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan demi menakut-nakuti pihak korban apabila dipergoki saat beraksi,” kata Jerico.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga masuk ke area rumah pihak korban semasih belum merusak kunci kontak sepeda motor memakai kunci letter T. Setelah sukses menghidupkan kendaraan, mereka langsung mengangkut kabur motor tersebut.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan makin lanjut di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat bersama Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat sekitar demi meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.
“Partisipasi masyarakat sekitar amat penting demi mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Sumarni.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

