DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mengajukan anggaran pagu indikatif Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran ini ditujukan demi optimalisasi penerimaan pajak tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebutkan bila pagu indikatif anggaran DJP 2027 ini terdiri dari pengelolaan penerimaan negara Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen Rp 4,534 triliun.

“Adapun program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan demi melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak,” kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (15/6/2026).

Bimo merinci, pagu indikatif DJP Kemenkeu pada 2027 mencakup dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 678,98 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 919,02 miliar, serta pelayanan dan penguatan kepercayaan publik sesejumlah Rp 665,4 miliar.

Anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan demi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Rp 1,97 triliun, kebijakan perpajakan Rp 578,59 miliar, dan operasional kantor Rp 583,81 miliar.

Bimo lalu menyampaikan bila DJP telah menyiapkan lima kebijakan demi mengoptimalisasi penerimaan pajak 2027. Pertama merupakan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kedua yakni penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data demi mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ketiga yakni meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak bersama transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

Keempat ialah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multi door approach demi menyerahkan efek jera.

Kelima meliputi optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak demi mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Di sisi lain Bimo juga menyampaikan bila usulan pagu anggaran 2027 DJP tercatat makin rendah Rp 23 miliar dari alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi sebesar Rp 5,42 triliun.

“Kami mohon berkenan pimpinan dan bapak ibu anggota Komisi XI DPR RI demi menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027,” jelas Dirjen Pajak Bimo.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *