MediaMerdeka.com – Bid Propam Polda Sumatera Utara resmi memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa.
Bripka Iman dinilai lalai dalam menyimpan senjata api dinas miliknya, yang lalu digunakan pihak korban demi mengakhiri hidup.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menegaskan bahwa Bripka Iman kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut demi menjalani pemeriksaan makin lanjut.
“Terkait bersama proses penanganan terhadap saksi Iman harefa bahwa bersama senjata api yang dimilikinya, tadi telah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang telah dilalui, namun bersama ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara,” ujar Cornelis usai rapat di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Cornelis menerangkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai untukan dari evaluasi internal. Selain proses di Propam, tim Itwasda Polda Sumatera Utara juga turun tangan demi menjalankan audit terhadap kasus ini.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan khusus di tempat khusus, semoga nanti ditempatkan khusus oleh Propam Polda Sumatera Utara dan ini, bagaikan tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes, bahwa menjadi untukan dari audit oleh tim Itwasda Polda Sumatera Utara,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Bripka Iman ini juga merupakan untukan dari penyidikan menyeluruh, termasuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari pihak keluarga pihak korban.
Cornelis menjamin seluruh proses penanganan akan diawasi secara ketat.
“Termasuk juga kami yang melaksanakan proses penyidikan terhadap LP tadi yang saya, kami jelaskan bahwa LP model B merupakan laporan bapak pihak korban, ini juga menjadi untukan audit dari Itwasda. Demikian pula yang di Polrestabes. Jadi penanganan ini betul-betul diawasi, diaudit oleh tim dari Itwasda Polda Sumatera Utara,” terangnya.
Lebih lanjut, Cornelis menegaskan bahwa ada aturan ketat mengenai penggunaan dan pengamanan senjata api untuk anggota kepihak kepolisianan. Akibat ketidakcermatannya, Bripka Iman wajib menjalani masa patsus selama 20 hari ke depan.
“Jadi memang ada aturan dan teramat tahu bid propam polda sumut. Ini telah berproses bahwa yanh bsrsangkutan pada saat ini telah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari lantaran ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api,” pungkasnya.
Semasih belumnya, polemik kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri pihak kepolisian yang tewas bersama luka tembak memasuki babak baru.
Pihak keluarga resmi menciptakan laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat setelah keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah Winda yang semasih belumnya disebut meninggal dunia akibat bunuh diri memakai senjata api.
Ayah pihak korban, Sanalui Gowasa, tercatat sebagai pelapor dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepihak kepolisianan Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan itu teregistrasi bersama nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

