Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.029.874.376.628 atau Rp 1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas kesuksesan mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, kesuksesan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak cuma berorientasi pada penghukuman tersangka tindak pidana, namun juga mengonfirmasi pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

“Pemulihan aset merupakan untukan penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang sukses dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sekitar,” kata Purbaya di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Eddy Tansil.

Adapun PNBP yang diterima Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu turut diserahkan hasil lelang kepada pihak korban sebesar Rp19,1 miliar.

Menkeu juga menyoroti kesuksesan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut memperlihatkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, namun hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa kesuksesan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pihak pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.

Kolaborasi tersebut mebarangkalikan aset-aset yang semasih belumnya hilang atau masih belum dapat dipulihkan demi kembali diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Kemenkeu berkomitmen demi mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *