MediaMerdeka.com – Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) amat bergantung pada kemauan politik pihak pemerintah pusat.
Menurut dia, berbagai revisi regulasi hingga perubahan model pelaksanaan program sebenarnya dapat dilakukan apabila ada komitmen kuat dari pihak pemerintah. Namun, sayangnya hingga kini masih belum terlihat adanya pembenahan kelembagaan yang serius dalam program MBG.
“Betul (seluruhnya tergantung kemauan politik pihak pemerintah pusat tapi) sampai kini masih belum terlihat adanya regulasi kelembagaan, yang terlihat sekedar pergantian personel demi mengisi jabatan yang kosong,” kata Subarsono kepada MediaMerdeka.com, Senin (15/6/2026).
Ia merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas Program MBG demi menjaga quality control, terutama terkait kualitas menu dan pengawasan terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, Subarsono mendorong desentralisasi program MBG hingga level kabupaten/kota. Tujuannya agar pelaksanaannya tidak sepenuhnya terpusat.
“BGN sebagai institusi pusat akan habis energinya atau barangkali tidak akan mampu menangani program ini dari Sabang sampai Merauke sendirian, namun perlu share kekuasaan pada kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, dalam skema desentralisasi tersebut, BGN tetap memegang fungsi utama sebagai regulator, promotor, dan fasilitator program MBG.
BGN dapat bertugas menyusun aturan main, standar operasional, hingga pemuntukan kewenangan antara pihak pemerintah pusat dan daerah, berakibat tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun saling lempar tanggung jawab.
Sebagai promotor, BGN menjalankan promosi dan sosialisasi program MBG kepada berbagai pemangku kepentingan agar terlibat dalam program tersebut. Misalnya, menjalin kerja sama bersama berbagai korporasi atau lembaga internasional agar berkontribusi pada pembiayaan MBG.
“Sebagai fasilitator, BGN perlu memfasilitasi berbagai peralatan yang tidak dimiliki oleh SPPG model baru di daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan, pihak pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam pendanaan, khususnya demi daerah bersama kapasitas fiskal rendah atau wilayah terpencil.
Skema anggaran dapat dihitung berdasarkan jumlah murid bersama nominal Rp15 ribu per siswa, lalu ditransfer melalui BGN maupun mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kalau mau difilter, maka dapat dipilih jumlah murid yang berasal dari keluarga miskin,” imbuhnya.
Selain pengawasan dari pihak pemerintah, Subarsono menilai masyarakat sekitar sipil dan NGO di daerah perlu dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi program MBG. Dengan demikian, kualitas menu serta tata kelola program dapat terus diawasi secara terbuka.
Di sisi lain, ia mengakui integrasi program MBG ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada saat ini cukup sulit dilakukan secara formal, mengingat seuntukan besar RPJMD daerah telah disahkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

