Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat sekitar demi mewaspadai berbagai tawaran maupun informasi yang mengklaim dapat menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar mekanisme resmi.

Mereka menegaskan, cuma Polri yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM yang sah secara hukum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebutkan penegasan ini penting demi mencegah maraknya pemalsuan SIM maupun penerbitan dokumen serupa oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat sekitar lantaran dokumen yang diterbitkan di luar sistem resmi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi merupakan Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Ia menerangkan, kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Polri demi menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.

Wibowo menekankan bahwa SIM bukan cuma kartu identitas untuk pengemudi kendaraan bermotor.

Menurut dia, SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legal kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang sebagai pengemudi yang telah melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem resmi milik Polri.

“Oleh lantaran itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat sekitar agar tidak mudah tergiur bersama berbagai tawaran penerbitan SIM di luar prosedur resmi.

Masyarakat diminta mengonfirmasi seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri juga menegaskan komitmennya demi terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Langkah tersebut dilakukan demi menjamin ketentuan hukum sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas untuk seluruh masyarakat sekitar Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *