Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) aparat TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyebutkan permohonan banding diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

”Penasihat hukum banding. Oditur sampai pada saat ini masih belum menegaskan sikap, batas waktunya pada hari ini,” ucap Endah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dengan adanya upaya hukum tersebut, putusan terhadap empat terdakwa masih belum berkekuatan hukum tetap.

Semasih belumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan empat prajurit aktif BAIS aparat TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus merasakan luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan para terdakwa tidak terbukti menjalankan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti menjalankan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta menjalankan penganiayaan berat bersama rencana termakin dahulu,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun, hakim menegaskan para terdakwa terbukti menjalankan tindak pidana sebagaimana dakwaan makin subsidier.

“Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana sebagaimana dakwaan makin subsidier: turut serta menjalankan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bersama rencana termakin dahulu,” bunyi amar putusan.

Atas perbuatannya, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara Letnan Satu Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara. Sedangkan Letnan Satu Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan sejumlah barang bukti demi dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *