MediaMerdeka.com – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan Glory merupakan salah satu dari enam saksi yang diperiksa pada Kamis (18/6/2026).
Namun, Syarief tidak merinci identitas lima saksi lainnya.
Menurutnya, Glory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
“Salah satunya terkait dalam kapasitas dia sebagai ketua yayasan,” ujar Syarief.
Dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Indonesia Food Security Review masuk dalam daftar yayasan yang disebut memiliki afiliasi bersama Relawan Muda Prabowo-Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Selain memeriksa enam saksi, penyidik Kejagung juga memeriksa salah satu tersangka, Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Semasih belumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono (AM) serta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kejagung menduga para pimpinan BGN memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

