Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mewajibkan tersangka usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan tersebut menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh tersangka usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, teramat sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku untuk tersangka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

Busan menyebutkan kepemilikan NIB tidak cuma berkaitan bersama pemenuhan aspek legalitas usaha, namun juga membuka akses yang makin luas untuk tersangka usaha demi mengembangkan bisnisnya di ekosistem digital.

“Kami mengimbau seluruh platform demi menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan tersangka usaha bersama sistem OSS agar masyarakat sekitar semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” ujar Busan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cuma perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha semasih belum mengajukan permohonan melalui laman OSS.

Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara platform niaga elektronik juga diwajibkan menepis pendaftaran pedagang yang masih belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan memiliki NIB, tersangka usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang makin luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Busan.

Meski demikian, pihak pemerintah menyerahkan masa penyesuaian untuk tersangka usaha. Pedagang yang telah berjualan semasih belum aturan berlaku diberikan masa tenggang selama 18 bulan demi memenuhi kewajiban perizinan. Sementara pedagang baru memperoleh waktu enam bulan demi melengkapi persyaratan tersebut.

Busan menginginkan masa transisi tersebut dapat menolong tersangka usaha menyesuaikan diri tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.

Selain sebagai bentuk legalitas usaha, pihak pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat menyerahkan sejumlah manfaat untuk tersangka usaha. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pihak pemerintah.

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan makin besar demi memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” pungkas Busan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *