MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa jaksa penuntut umum akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, menikmati uang sesejumlah Rp 30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo John Field.
Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidikan terhadap tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo masih berjalan.
Dalam penyidikan itu, lanjut Budi, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk mengenai dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor.
“Fakta persidangan ini tentunya akan menjadi bahan analisis JPU,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
“Di sisi lain, dalam penyidikan perkara yang masih berproses yakni demi tersangka BBP, penyidik juga masih terus mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga memiliki peran penting dalam konstruksi perkaranya ataupun mendapat aliran uang terkait perkara ini,” tambah dia.
Untuk itu, Budi menyebut bahwa KPK berpotensi demi menjalankan pengembangan perkara.
Dengan begitu, lanjut dia, keterangan-keterangan dari saksi maupun fakta persidangan akan didalami penyidik.
Mengenai pemanggilan lagi terhadap Dedi Congor, Budi masih belum dapat mengonfirmasi. Sebab, lanjut dia, permintaan keterangan Dedi Congor dapat diketahui setelah adanya perkembangan perkara ini.
Dia juga mengaku akan menyampaikan informasi kepada publik apabila penyidik memerlukan keterangan dan menjalankan pemanggilan terhadap Dedi Congor.
Nikmati Uang Rp30 Miliar
Semasih belumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menegaskan bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor diduga menikmati uang sesejumlah Rp 30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo John Field.
Penjelasan ini sekaligus menerangkan mengenai pengakuan pihak John yang telah menyerahkan uang total Rp 91 miliar, sementara itu uang fisik yang ditemukan KPK baru berjumlah Rp 61 miliar.
“Dedi congor tadi juga telah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 M,” kata Jaksa Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Dia menerangkan peran Dedi Congor merupakan satu kesatuan bersama pihak-pihak di lingkungan Bea Cukai yang diduga menyambut baik uang suap.
Meskipun keterlibatan Dedi tidak terlihat secara langsung bersama bersama pihak lain bagaikan Rizal dan Sisprian, Jaksa menegaskan jejak aliran dana tersebut terekam jelas dalam dokumen keuangan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

