Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI menyambut baik audiensi dari perwakilan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) bersama sejumlah masyarakat sekitar adat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan masyarakat sekitar menyampaikan keluhan mendalam terkait sengketa lahan yang melibatkan masyarakat sekitar adat bersama pihak korporasi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta sejumlah Wakil Ketua Komisi lainnya bagaikan Alex Indra Lukman dan Abdul Kharis Almasyhari.

“Tentu yang pertama ucapan terima kasih ini kepada Bapak, Ibu, ini dari Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria. Ini yang koordinator lapangannya ada Ibu Wahidah Baharudin ya, dan Septian, Patih ada ya, dan yang lain-lainnya yang hadir pada kesempatan ini. Nah, tentu kami dari DPR ingin mendengarkan,” kata Saan.

Kemudian mereka yang hadir bergiliran menyampaikan aspirasinya. Salah satu keluhan datang dari Ketua Adat Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ia memaparkan bahwa wilayah perkampungan Suku Anak Dalam yang telah ada sejak semasih belum zaman penjajahan kini terancam habis akibat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Jadi dusun perkampungan saya itu mengawali semasih belum zaman Belanda, dusun perkampungan saya telah ada. Dusun perkampungan sayo itu Belanda melewatkan jalan pipa dari Palembang sampai ke Plaju itu mengakui, surat Belandanya mengakui betul dusun perkampungan Suku Anak Dalam,” ungkapnya.

Kondisi berubah drastis saat izin HGU terbit di wilayah tersebut pada medio 1980-an.

“Sehingga terbitnya HGU pada tahun 86-87, dusun perkampungan saya habis. Habis digusur, dimusnahkan lantaran terbitnya izin perizinan HGU tersebut,” katanya.

Akibat konflik yang berkepanjangan, masyarakat sekitar adat merasakan kesulitan ekonomi dan akses pendidikan. Ia menginginkan DPR dapat mengambil kebijakan tegas demi mengembalikan hak mereka.

“Jadi sayo harapan bersama Bapak DPR agar dalam waktu dekat mengembalikan yang namanya hak, hak adat dan hak waris dan tanah adat sayo yang saya miliki dari zaman leluhur nenek moyang saya, dulu sampai kini saya masih tetap bertahan di situ. Masih tetap bertahan sehinggo putusnyo anak sekolah, 85 persen keluarga besar saya buta huruf, Pak, buta huruf. Tidak dapat tulis baca,” ungkapnya.

Ia mengimbuhkan bahwa wilayahnya cuma seluas 1.295 hektar dan mengimbau keberpihakan wakil rakyat.

“Dusun saya itu telah ada luasnya Pak, cuma 1.295 hektar, khususnya Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Saya sebagai ketua adat. Jadi saya menginginkan bersama Bapak DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, ini dapat mengambil suatu kebijakan yang tegas,” tambahnya.

Kisah serupa disampaikan oleh perwakilan petani dari Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Ia menceritakan konflik agraria yang tak kunjung usai bersama korporasi PT Laju Perdana Indah (LPI).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *