Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koalisi masyarakat sekitar sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian perkara Nomor: 96/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan atas tindakan pihak pemerintah dalam menyetujui dan/atau menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dalam persidangan, para penggugat tidak cuma menyerahkan dokumen terkait kedudukan hukum organisasi, namun juga mengangkut berbagai dokumen resmi pihak pemerintah, surat keberatan yang semasih belumnya telah disampaikan kepada Presiden, hingga hasil kajian dan pemantauan mengenai dampak ART terhadap kepentingan publik.

Koalisi menilai, perjanjian tersebut tidak semata berkaitan bersama perdagangan internasional.

ART disebut berpotensi berdampak pada kedaulatan digital, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, kebebasan pers, hingga hak masyarakat sekitar demi mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan.

“Melalui pembuktian ini, kami ingin memperlihatkan bahwa tindakan pihak pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat sekitar wajib tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation, CELIOS dalam keteranggnya kepada MediaMerdeka.com.

Dalam sidang, Koalisi Gugat ART turut menyerahkan dokumen yang diterbitkan Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara dan Keaparatur negara kementerianan Koordinator Perekonomian yang menerangkan adanya persetujuan atas ART Indonesia-Amerika Serikat.

Selain itu, penggugat juga menyertakan transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Dokumen-dokumen itu dinilai penting lantaran semasih belumnya pihak pemerintah menegaskan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

“Dokumen dan pernyataan resmi pihak pemerintah sendiri memperlihatkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting untuk pengadilan demi menguji secara terbuka tindakan pihak pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik.

Selain itu, para penggugat juga menyerahkan surat keberatan yang semasih belumnya telah disampaikan secara resmi kepada Presiden beserta tanda terima dari Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara. Koalisi menilai langkah tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat sekitar sipil telah menempuh jalur administratif semasih belum mengangkut perkara ke pengadilan.

Sejumlah kajian dan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan organisasi masyarakat sekitar sipil juga diajukan dalam persidangan. Kajian tersebut memuat potensi dampak ART terhadap perlindungan kesehatan, akses obat, kedaulatan data, ekonomi digital, investasi, hingga keberlangsungan media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, misalnya, menyerahkan Catatan Tahunan bertajuk Pers dalam Pusaran Otoritarian demi memperlihatkan keterkaitan substansi gugatan bersama keberlangsungan media dan kebebasan pers.

Tak cuma itu, penggugat juga menyerahkan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi pijakan awal perjanjian tersebut.

Menurut koalisi, fakta tersebut memperlihatkan pihak pemerintah Indonesia mengambil langkah yang berdampak luas tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum di negara mitra.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *