Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah terus memperkuat basis penegakan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang tumbuh masif dalam sejumlah tahun terakhir.

Mulai Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan secara resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) langsung melalui platform pihak ketiga atau marketplace.

Dalam skema baru ini, platform belanja daring yang ditunjuk pihak pemerintah akan bertindak sebagai agen pemotong atau pemungut otomatis atas penghasilan yang didapatkan oleh para mitra dagang (merchant) di dalam ekosistem mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi teknis demi menyokong kebijakan ini telah rampung.

Sebagai langkah final semasih belum peluncuran resmi, DJP dalam waktu dekat akan berkoordinasi intensif bersama jajaran penyedia marketplace guna mematangkan infrastruktur sistem integrasi data.

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa aturan yang bersumber dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini bukanlah pungutan baru yang menambah beban wajib pajak. Langkah ini murni merupakan simplifikasi dari pemenuhan kewajiban perpajakan lama yang disesuaikan bersama lanskap bisnis digital.

Mekanisme Kerja dan Target Sasaran PMK 37/2025

Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis bersama pemuntukan tugas sebagai berikut:

Penerapan sistem ini diproyeksikan mampu menyetarakan medan bisnis (level playing field) antara tersangka usaha konvensional (offline) yang selama ini tertib pajak bersama para tersangka usaha daring.

Besaran Tarif dan Skema Bebas Pajak Omzet Bawah Rp500 Juta

Tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.

Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.

Meski demikian, pihak pemerintah tetap menyerahkan insentif perlindungan untuk tersangka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini bersama syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:

Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis

Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat sekitar dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan demi sejumlah jenis transaksi, antara lain:

Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para tersangka usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku. Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *