MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke para pengusaha. Aturan ini mewajibkan DHE SDA disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menko Perekonomian menyebutkan bila aturan DHE SDA ini bertujuan demi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan likuiditas domestik.
Adapun pokok-pokok kebijakan terkait DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
“Kebijakan ini tentunya dilengkapi bersama berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia demi mengonfirmasi bahwa hasil ekspor kita menyerahkan kontribusi nyata untuk ketahanan finansial nasional,” katanya dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (22/5/2026).
Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), dan tingkat kepatuhan 100 persen.
Industri minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan DHE SDA 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non migas wajib menempatkan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan dalam rekening khusus.
Khusus demi perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensinya minimal 30 persen demi jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.
“Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen,” imbuhnya.
Diketahui Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bila kebijakan ini telah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tadi menginformasikan ke Bapak Presiden terkait bersama rencana implementasi dari dua hal, yakni pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni esok hari,” kata Airlangga di Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menko Perekonomian juga menyebutkan bila Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah regulasi DHE SDA semasih belum 1 Juni 2026.
Adapun instrumen yang disiapkan mengawali dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan semasih belum 1 Juni itu akan diberakhirkan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

