MediaMerdeka.com – Pedagang ritel mengawali was-was bersama adanya kebijakan baru terkait rokok. Salah satunya, standarisasi kemasan produk olahan tembakau atau plain packaging.
Pedagang ritel menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan pendapatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Solihin menyebutkan sektor tembakau telah menyerahkan kontribusi besar terhadap pendapatan usaha ritel di sektor hilir. Menurutnya, penerapan plain packaging berpotensi menghilangkan seuntukan pendapatan tersangka usaha.
“Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak dapat dilaksanakan, lalu apakah pasal itu cuma menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ bersama oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja telah tidak benar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo. Ia menilai kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 saja telah berdampak terhadap omzet pedagang kecil. Jika aturan plain packaging diterapkan, tekanan terhadap usaha mikro diperkirakan akan semakin besar.
“Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya,” ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi membeberkan penjualan rokok menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total omzet pedagang. Bahkan, kontribusinya dapat makin besar untuk pedagang mikro yang menjadikan rokok sebagai salah satu produk utama.
Karena itu, pihaknya menilai pihak pemerintah perlu berhati-hati semasih belum menerapkan aturan baru yang berpotensi memicu gejolak di lapangan.
“Memang barangkali wajib amat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, lantaran nanti tentu akan timbul konflik sosial, itu tentu,” kata Anang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi mengimbuhkan rokok selama ini menjadi produk yang mendorong penjualan barang lain di warung dan toko kelontong. Jika penjualan rokok turun, maka produk lain juga berpotensi ikut terdampak.
“Aturan ini amat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak dapat dilarang, kan telah ada pembatasan. Omzet kami tentu akan turun, rokok ini menarik produk lain demi ikut terjual, tapi bila rokok penjualan turun, yang lain tentu turun juga,” imbuhnya.
Selain pedagang kelontong dan PKL, pedagang pasar juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menilai penyeragaman kemasan rokok berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar.
Menurutnya, apabila tujuan pihak pemerintah merupakan menekan angka perokok anak dan remaja, pendekatan edukasi dinilai makin efektif dibandingkan penyeragaman kemasan.
“Sewajibnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh demi mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat menolong mengurangi minat merokok di kalangan pemuda,” ungkapnya.
Para tersangka usaha menginginkan pihak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang barangkali timbul semasih belum menetapkan aturan tersebut. Mereka menilai keberlangsungan usaha jutaan pedagang kecil juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan kebijakan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

