MediaMerdeka.com – Kuasa Hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengaku kliennya telah menyebut ada sekitar 20 nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu menyusul permohonan Sony saat mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator, dalam perkara yang menjeratnya.
Saat ini, kata Krisna, Sony telah menyerahkan sejumlah nama yang digadang-gadang terlibat kepada penyidik.
“Nama-nama itu telah diserahkan ke penyidik,” kata Krisna, saat dikonfirmasi MediaMerdeka.com, Rabu (10/6/2026).
Sempat beredar di sosial media, ada sekitar 24 nama yang diduga ikut terseret dalam kasus ini.
Saat ditanya soal kebenaran tersebut, Krisna tidak mau menjawabnya. Sebab, kata Krisna, kliennya yang akan menyampaikan secara langsung.
“Nanti Pak Sony langsung yang akan menyampaikannya,” ucap Krisna.
Dadan Cs Tersangka
Semasih belumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

