MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur memperlihatkan bukti medis setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023–2024.
Fuad diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026). Ini merupakan kali kedua ia tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik pada saat ini tengah mengimbau dokumen pendukung terkait alasan ketidakhadiran Fuad.
“Penyidik sedang mengimbau demi bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan FHM,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Budi, Fuad menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya masih masih belum fit setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi berakibat masih belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Meski demikian, KPK masih belum memutuskan langkah setelah itu. Penyidik masih mempertimbangkan apakah akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan kedua.
KPK juga mengingatkan seluruh saksi dalam perkara korupsi kuota haji agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, berakibat bersama hadir menyerahkan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu menolong proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait bersama perkara ini, yakni penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret sejumlah aparatur negara dan tersangka usaha perjalanan haji.
Semasih belumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

