Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyerahkan sanksi berat untuk partai politik bila abai terhadap keterwakilan minimal 30 persen wanita dalam daftar calon legislatif.

Dasco menilai, aturan baru MK itu merupakan langkah positif untuk demokrasi. Karenanya, DPR akan menyiapkan regulasi demi mengaturnya.

“Kita mendukung syarat itu,” kata Dasco di DPR RI, Selasa (26/5/2026).

Bagi Dasco, syarat 30 persen keterwakilan wanita bukanlah beban berat yang sulit dipenuhi oleh partai politik.

Ia meyakini, Indonesia memiliki sejumlah stok figur wanita yang memiliki integritas tinggi dan kapasitas mumpuni demi terjun ke dunia politik praktis.

“Kami pikir, sejumlah wanita yang memiliki kapasitas dan dapat diandalkan demi menjadi legislator di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun DPR RI,” kata dia.

Dengan adanya ancaman sanksi diskualifikasi, parpol kini dituntut makin serius dalam menjalankan kaderisasi dan rekrutmen politik yang inklusif.

Dasco mengonfirmasi, DPR akan mengawal putusan MK ini agar memiliki payung hukum yang kuat.

Konkretnya, aturan mengenai sanksi diskualifikasi tersebut akan dalam waktu dekat diakomodasi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.

“Putusan MK bersifat final serta mengikat. Saya pikir, kita masukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Semasih belumnya, MK mencium adanya ketimpangan hukum dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Aturan lama tersebut dianggap bermasalah, lantaran tidak menentukan sanksi tegas apabila parpol tidak berhasil memenuhi syarat keterwakilan wanita.

MK menegaskan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tak memenuhi syarat keterwakilan wanita, bertentangan bersama prinsip-prinsip konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta ketentuan hukum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *