Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menyambut baik uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proses pengisian perangkat desa. Para calon perangkat desa disebut diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat demi memperoleh jabatan.

Jaksa membeberkan, terdapat tiga kepala desa yang turut diadili dalam perkara ini lantaran berperan mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa.

Ketiganya merupakan Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Menurut jaksa, para calon perangkat desa diminta menyerahkan uang bersama nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Selain itu, terdapat 15 calon perangkat desa yang disebut telah menyetorkan uang bersama nilai antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang wajib disetor tersebut lalu dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata Joko saat membacakan dakwaan.

Dari praktik tersebut, Sudewo diduga menyambut baik total Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak cuma terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga didakwa menyambut baik suap dan gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Keaparatur negara kementerianan Perhubungan.

Dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo disebut menyambut baik suap dan gratifikasi bersama total mencapai Rp3,8 miliar.

Usai mendengarkan dakwaan, Sudewo menegaskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *