MediaMerdeka.com – Berbagai masukan dari masyarakat sekitar, termasuk masukan dari para aparatur negara di daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat, menjadi dasar Badan Gizi Nasional (BGN), berakibat terpaksa wajib menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di berbagai wilayah di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, terhitung sejak program MBG dimengawali pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang pada saat ini telah beroperasi di seluruh Indonesia.
“Sesejumlah 8.182 SPPG telah sempat di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Di Wilayah I, meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang telah beroperasi, pada saat ini ada 148 SPPG yang masih di-suspend. Sesejumlah 10 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sementara itu 138 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sementara itu sesejumlah 610 SPPG yang semula di-suspend telah beroperasi kembali. Maka, dari wilayah I, total sesejumlah 758 SPPG telah di-suspend.
Di Wilayah II, meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang telah beroperasi, pada saat ini ada 1.666 SPPG yang masih di-suspend.
Sesejumlah 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sementara itu 1.605 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Adapun 1.800 SPPG yang semula telah di-suspend, kini telah beroperasi kembali. “Jadi dari wilayah II, total sesejumlah 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik.
Sedangkan di Wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dari 4.646 SPPG yang telah beroperasi, pada saat ini ada 399 SPPG yang masih di-suspend.
Sesejumlah 25 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sementara itu 374 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi.
Sementara itu, sesejumlah 3.559 SPPG yang semula telah di-suspend, kini telah beroperasi kembali. Karena itu, dari Wilayah III, total sesejumlah 3.959 SPPG telah di-suspend.
Dari data seluruh Wilayah, total sesejumlah 8.182 SPPG sempat di-suspend. Dari jumlah total yang sempat di-suspend itu, 5.659 SPPG telah dilepas sudpend-nya, atau telah beroperasi kembali lantaran telah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, 2.213 SPPG masih wajib menjalani masa suspend, lantaran masih belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.
Setiap SPPG dapat dijatuhi sanksi suspend lantaran berbagai dikarenakan.
Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol bagaikan gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disaapabilan SPPG tidak sesui budget belanja bahan baku yakni 8000 dan 10.000; sengaja me-mark up harga bahan baku; serta apabila alur bangunan SPPG tidak sesui juknis.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

