MediaMerdeka.com – Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam tiga kasus megakorupsi kliennya.
Kata Bambang, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tak akan sempat mencampuri urusan teknis penegakan hukum.
“Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan jampidsus bersama Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan bersama komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi,” tegas Bambang, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan Bambang ini bukan sekadar pembelaan politik, melainkan pengingat akan integritas yang selama ini dibangun oleh Prabowo Subianto.
Sejak menjabat, Presiden Prabowo kerap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pihak pemerintahan.
Menurut Bambang, narasi yang dibangun Hotman Paris justru berisiko mengaburkan fokus utama penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang juga memaparkan bukti nyata bahwa di era kepemimpinan Prabowo, hukum tidak sempat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ia mencontohkan, bagaimana internal partai maupun lingkaran kekuasaan tetap tunduk pada aturan yang berlaku tanpa memperoleh hak istimewa (privilege) hukum.
“Pada setiap kegiatan partai, Pak Prabowo senantiasa mengingatkan kami agar tak melindungi kader yang berbuat tercela, apalagi korupsi. Buktinya jelas, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi bersama Gerindra, tetap diproses hukum bila melanggar,” kata dia.
Lebih lanjut, Bambang Haryadi membeberkan ketegasan Presiden Prabowo tidak cuma berlaku untuk kepala daerah atau kader partai di tingkat bawah, namun juga menjangkau hingga ke level kabinet.
Hal ini membuktikan bahwa jargon “bersih-bersih” birokrasi bukan sekadar janji kampanye, melainkan tindakan nyata yang terus dijalankan secara konsisten.
“Kan ada anggota kabinet, yakni wakil aparatur negara kementerian, tetap diproses hukum.”
Langkah ini diambil guna mengonfirmasi bahwa setiap individu yang diberikan mandat oleh rakyat wajib bertanggung jawab penuh atas tindakannya.
Dengan membiarkan proses hukum berjalan secara mandiri tanpa intervensi eksekutif, Presiden Prabowo dinilai tengah memperkuat pilar demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif dan kejaksaan.
Peringatan demi Praktisi Hukum
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

