MediaMerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) memperlihatkan pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin bersama mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu demi mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa menyerahkan pembayaran ilegal.
“Hal ini menandakan ketidak berhasilan pihak pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” kata Wana dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Dia juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah tidak berhasil dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Keaparatur negara kementerianan Imigrasi.
“Patut diduga ketidak berhasilan ini diakibatkan lantaran adanya relasi kuasa yang amat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor,” tegas Wana.
“Oleh dikarenakan itu, KPK juga penting demi memanggil Irjen Keaparatur negara kementerianan Imigrasi demi memperoleh keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” sambung dia.
Wana menyebut kasus Silmy Karim ini wajib dijadikan sebagai momentum oleh pihak pemerintah demi menjalankan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak cuma terbatas pada perizinan tinggal demi WNA.
Sebab, lanjut dia, ada kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain merasakan hal serupa.
Tak cuma pemerasan dan gratifikasi, Wana juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Silmy Karim dan kawan-kawan.
“Apabila KPK memakai pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi tersangka pasif,” ujar Wana.
Lebih lanjut, Wana juga menyebutkan bahwa lembaga antirasuah perlu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.
Hal itu disebut demi melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Keaparatur negara kementerianan Imigrasi bersama nilai total mencapai Rp366,7 miliar.
“Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi amat genting demi early warning system,” tutur Wana.
“Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” tandas dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

