MediaMerdeka.com – Perang yang menghancurkan Gaza memaksa kaum wanita mengambil opsi cerai khulu dan mengorbankan seluruh hak finansial mereka demi mempercepat proses perpisahan. Langkah drastis ini menjadi satu-satunya jalan keluar di tengah kelumpuhan sistem peradilan setempat akibat gempuran militer.
Cerai khuluk merupakan bentuk perceraian atas permintaan istri bersama cara menyerahkan tebusan atau kompensasi (iwadh) kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar atau jumlah uang yang disepakati.
Sohair al-Bordani memilih mengembalikan mahar serta melepas hak nafkah agar dapat dalam waktu dekat berpisah dari suaminya setelah sepuluh tahun menikah. Pengungsian di Camp Nuseirat dan tekanan hidup yang ekstrem memicu perselisihan rumah tangga yang tak lagi dapat didamaikan.
Proses hukum biasa yang ia ajukan sejak Februari 2025 tidak kunjung berakhir lantaran kehancuran infrastruktur pengadilan. Kondisi serba terbatas tersebut menciptakan penyelesaian sengketa hukum keluarga memakan waktu yang amat lama.
“Saya menyerahkan seluruhnya lantaran memperoleh hak-hak saya dalam kondisi bagaikan ini telah menjadi amat sulit,” kata al-Bordani dikutip dari Al Jazeera.
“Saya cuma ingin menemukan kedamaian dan memengawali hidup baru jauh dari seluruh yang saya alami selama periode itu,” ujarnya.
Pengalaman al-Bordani mencerminkan realitas pahit mayoritas wanita Gaza yang nasib hukumnya menggantung akibat perang. Ketidaktentuan ini menciptakan masa depan mereka dan kalangan anak menjadi tidak menentu.
Lembaga peradilan agama di Gaza mencatat telah menangani makin dari 8.700 berkas perceraian sejak awal konflik pada Oktober 2023 hingga akhir Mei. Angka tersebut dicapai di tengah kerusakan berat gedung pengadilan serta minimnya tenaga hakim dan staf operasional.
Bagaimana Perang Merusak Fasilitas Peradilan di Gaza?
Kepala Dewan Tinggi Peradilan Syariah Gaza, Sheikh Hassan al-Jojo, menyebutkan bahwa layanan hukum dasar tetap diupayakan berjalan meski gedung sarana fisik rusak. Pihaknya terus memproses dokumen penting masyarakat sekitar walaupun wajib beroperasi dalam kondisi serba terbatas.
Setiap kantor pengadilan pada saat ini cuma memiliki satu unit komputer yang berfungsi di tengah krisis listrik dan kelangkaan kertas. Keterbatasan alat tulis kantor turut memperlambat jalannya pelayanan administrasi untuk masyarakat sekitar.
“Layanan penting, termasuk pernikahan dan perceraian, serta prosedur lain yang dibutuhkan masyarakat sekitar, tidak berhenti,” kata al-Jojo.
“Namun prioritas pada tahap ini merupakan tetap menyediakan layanan tersebut, bukan meningkatkannya,” tambahnya.
Angka perceraian yang tercatat masih belum sepenuhnya merekam kehancuran tatanan sosial dan keluarga di kawasan penyerangan tersebut. Banyak wanita tidak berhasil menuntut hak atas hak asuh anak, nafkah bulanan, hingga ganti rugi keuangan yang sewajibnya mereka terima.
Praktisi hukum di Gaza, Mohammad al-Talaa, mengonfirmasi bahwa ribuan jadwal persidangan terpaksa ditunda akibat hancurnya lembaga peradilan. Penangguhan massal ini terjadi secara meluas di seluruh wilayah Gaza.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

