MediaMerdeka.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi tergolong lambat.
Boyamin Saiman menilai, perkara yang berkaitan bersama dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut sewajibnya relatif mudah dibuktikan lantaran fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana bersama tujuan sosial yang telah ditetapkan.
“Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan aparatur negara semasih belumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, telah menerbitkan surat penugasan demi mengawali penyelidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dugaan penyimpangan dana CSR, kata Boyamin, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat sekitar justru digunakan demi kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi bersama penyalur dana tersebut.
Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik lantaran korporasi memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut. Sebabnya, penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
“CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan bersama kepentingan masyarakat sekitar. Jika dana yang sewajibnya diberikan kepada masyarakat sekitar ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Boyamin juga membandingkan penanganan kasus tersebut bersama sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional.
Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi sewajibnya telah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai.
Ia bahkan mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat sekitar terkait kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung.
Dia bilang, Kejari Banyuwangi perlu memperlihatkan keseriusan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Boyamin juga bakal menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa ketentuan.
“Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat sekitar Banyuwangi juga memiliki hak demi mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan merupakan masyarakat sekitar yang semestinya menyambut baik manfaat dari dana CSR tersebut,” tambah dia.
Semasih belumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas demi mengusut dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Proses tersebut bermula dari pengaduan masyarakat sekitar yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.
Belakangan, KCB Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dukungan agar pengusutan dugaan korupsi dana CSR PT PJU dilakukan secara serius, independen, dan transparan.
KCB menilai terdapat indikasi penyimpangan penyaluran dana CSR yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih menangani proses pengusutan dugaan korupsi dana CSR dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

