MediaMerdeka.com – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 3 kota berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XI.
Dalam kasus ini, korupsi diduga terjadi pada pengerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebutkan, penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, Gresik, dan Jakarta. Namun, ada empat lokasi penggeledahan di 3 kota tersebut yang hingga kini masih berlangsung.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan untukan dari upaya penyidikan demi mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan bersama dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” kata Yusuf saat dihubungi awak media, Selasa (9/6/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan di kantor Wijaya Karya (WIKA) Jalan D.I Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Kemudian di rumah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jl. Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1 dan di kantor PT Multinas Indonesia, Surabaya.
Sementara penggeledahan di Gresik, dilakukan di PT Barata Indonesia, Jl Veteran No. 241, Gresik, Jawa Timur.
Nantinya, hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan tersangka.
“Kami mengonfirmasi seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor WIKA masih dilakukan di lantai 3. Sampai pada saat ini, masih belum diketahui penggeledahan dilakukan di ruang siapa saja meski informasi beredar menyebut di sejumlah ruangan petinggi WIKA.
Diketahui, Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, menyebutkan bahwa dalam proyek tersebut sejumlah jaminan kinerja yang dijanapabilan, bagaikan kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik demi ekspor, tidak berhasil dipenuhi.
Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
“Kami menyaksikan adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh lantaran itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan bersama fokus pada pencarian bukti-bukti makin lanjut demi menetapkan tersangka.” ungkap Cahyo dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).
Cahyono menerangkan, proyek ini dimengawali sebagai untukan dari program strategis BUMN bersama pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Kemudian, mendapat tambahan pinjaman senilai makin dari Rp462 miliar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

