MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya temuan pada sejumlah proyek strategis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak optimal.
Hal itu menjadi salah satu fokus pada Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada 9–10 Juni 2026.
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda menerangkan, bahwa hasil evaluasi terhadap proyek strategis 2025 memperlihatkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis di DKI Jakarta.
Beberapa di antaranya terkait keterlambatan proyek, kepatuhan terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), konsolidasi pengadaan, hingga optimalisasi fungsi pengawasan internal.
“KPK juga menemukan persoalan pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan integritas penyedia. Dari hasil probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, tercatat potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar,” kata Linda dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Temuan KPK memperlihatkan pentingnya penguatan kualitas perencanaan dan pengendalian sejak awal proses pengadaan.
Potensi efisiensi yang teridentifikasi diharapkan dapat menjadi ruang perbaikan agar anggaran publik dapat dimanfaatkan secara makin optimal.
Linda menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) amat penting demi mengonfirmasi hasil pekerjaan yang diterima pihak pemerintah sesuai bersama spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pengendalian kualitas menjadi untukan penting demi mengonfirmasi anggaran yang dibelanjakan menyerahkan hasil yang optimal,” ujar Linda.
Berdasarkan pemantauan KPK hingga 8 Juni 2026, masih terdapat sejumlah proyek strategis yang masih belum memenuhi tahapan pengadaan secara optimal.
Linda menerangkan sejumlah proyek bernilai besar telah tercantum dalam SiRUP namun masih belum memasuki proses tender.
Selain itu, terdapat pula proyek yang masih belum tercantum dalam SiRUP maupun masih belum memengawali proses pengadaan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pekerjaan, percepatan proses pengadaan pada akhir tahun, berkurangnya kompetisi penyedia, hingga munculnya perubahan kontrak yang tidak direncanakan.
Untuk menolong pihak pemerintah daerah mengantisipasi risiko tersebut, KPK menyusun matriks risiko pengadaan berdasarkan status SiRUP, progres tender, serta jenis kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak.
Dengan pemetaan itu, perangkat daerah diharapkan dapat mengambil langkah mitigasi makin dini berakibat pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai jadwal.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mendorong penguatan penggunaan probity audit sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak tahap awal pengadaan. Dengan begitu, potensi risiko dapat terdeteksi semasih belum berkembang menjadi permasalahan yang makin besar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

