Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) membeberkan adanya pesawat Garuda Indonesia yang alami pecah ban setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (3/9).

MediaMerdeka.com – Insiden itu terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia GA604 bersama registrasi PK-GFS, tipe Boeing 737-800, rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)–Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG

Berdasarkan laporan yang diterima, pada pukul 05.52 WIB, Tower JATSC Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyerahkan informasi kepada Pilot in Command (PIC) bahwa setelah airborne diketahui roda utama (main wheel) nomor 3 merasakan pecah ban.

Pada pukul 06.04 WIB, PIC berkoordinasi melalui komunikasi Ground to Air (GTA) dan memutuskan demi melanjutkan penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Selanjutnya, koordinasi dilakukan ke Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin guna antisipasi potensi runway blocked pada saat maupun setelah pesawat menjalankan pendaratan, serta menyiapkan langkah penanganan pada saat pendaratan,” Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Pesawat GA604 lalu mendarat bersama selamat di landas pacu 03 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 09.13 WITA. Setelah pendaratan, runway ditutup sementara melalui NOTAM Nomor A3284/26 demi mengonfirmasi keselamatan operasional dan dilakukan penanganan terhadap pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar setelah itu berkoordinasi bersama Tim Teknik Garuda Indonesia dan GMF AeroAsia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pecah ban pada main wheel nomor 3.

Pesawat lalu dilakukan towing dari runway menuju parking stand demi setelah itu menjalani pemeriksaan makin lanjut dan proses perbaikan, termasuk penggantian main wheel.

Sesejumlah 141 penumpang dan 8 awak pesawat telah ditangani bersama mengutamakan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi respons cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait, baik awak pesawat, pengelola bandar udara, AirNav Indonesia, Garuda Indonesia, maupun tim teknis, berakibat pesawat dapat mendarat bersama selamat dan penanganan pascakejadian dapat dilakukan sesuai prosedur.

Sebagai untukan dari penanganan, telah dilakukan pemeriksaan dan pembersihan landas pacu di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin demi mengonfirmasi tidak terdapat _Foreign Object Debris (FOD)_ yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengonfirmasi keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dan akan terus menjalankan koordinasi serta pemantauan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan pesawat sesuai bersama ketentuan yang berlaku.(NF/RA/EP)

Tanggapan Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia menerangkan, memang dalam penerbangan menuju Makassar, awak pesawat mengidentifikasi adanya indikasi kendala teknis pada salah satu roda pendaratan pesawat dan dalam waktu dekat menjalankan langkah mitigasi serta koordinasi operasional sesuai standar keselamatan penerbangan yang berlaku.

Pesawat setelah itu mendarat secara aman dan terkendali di Makassar pada pukul 09.27 WITA.

Semasih belum keberangkatan, pesawat telah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur dan dinyatakan laik terbang. Setelah pesawat mendarat, Garuda Indonesia menjalankan pemeriksaan teknis lanjutan secara menyeluruh guna mengonfirmasi seluruh aspek keselamatan dan kelaikudaraan terpenuhi.

Untuk mengonfirmasi perjalanan penumpang tetap dapat dilanjutkan, Garuda Indonesia menyiapkan pesawat pengganti untuk penerbangan Makassar–Kendari yang dijadwalkan berangkat pada pukul 19.45 WITA dan dijadwalkan tiba di Bandara Haluoleo, Kendari pukul 20.55 WITA. Garuda Indonesia juga telah menyerahkan service recovery kepada seluruh penumpang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *