MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data produksi metrik ton batu bara melalui pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Keaparatur negara kementerianan ESDM, Asep Permana, pada pada hari ini.
Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama tersangka korporasi.
Tak cuma soal data produksi metrik ton batu bara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Asep juga diperiksa terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh para pengusaha batu bara.
“Hari ini AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan menyerahkan keterangan, di mana penyidik di antaranya mengimbau soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan demi tersangka para korporasi ya, berakibat keterangan pada hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan semasih belumnya di mana penyidik juga mengonfirmasi, membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Budi, Asep juga diminta menerangkan terkait PNBP dari kegiatan hauling dan penggunaan dermaga atau jetty. Budi menyebutkan terdapat kewajiban pembayaran PNBP untuk korporasi yang bergerak di sektor pertambangan.
“Termasuk juga PNBP dari pekerjaan holing, lalu pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan demi mengangkut batu bara tersebut, lantaran memang ada PNBP yang wajib dibayarkan oleh korporasi yang menjalankan aktivitas di sektor pertambangan,” ujar Budi.
Pada kesempatan lain, Asep tidak menerangkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Ia cuma mengaku tidak sempat bertemu bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga terlibat dalam perkara ini.
“Gak sempat ketemu,” ucap Asep usai diperiksa KPK.
Semasih belumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

