Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pigai menilai kesimpulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, MBG merupakan untukan dari proses pembangunan yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat sekitar, berakibat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, Program MBG merupakan proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh lantaran itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas amat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,” kata Pigai dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, Pigai mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut tetap dapat dievaluasi agar berjalan makin baik.

“Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM bila asal ucap bagaikan itu,” ujarnya.

Pigai menerangkan, Program MBG dirancang demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekitar, khususnya kelompok rentan. Menurutnya, tujuan tersebut merupakan untukan dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia.

Karena itu, ia menilai MBG sejalan bersama upaya mewujudkan pemenuhan HAM sebagai untukan dari agenda pembangunan global yang berkelanjutan, yang bertujuan menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh masyarakat sekitar negara tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Pigai menyebutkan bahwa dalam kerangka internasional, negara-negara didorong memperkuat sistem perlindungan masyarakat sekitar melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai untukan dari tanggung jawab pemenuhan HAM.

Menurutnya, berbagai program yang memperluas akses masyarakat sekitar terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, sejalan bersama standar global yang terus dikembangkan oleh lembaga-lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai juga menilai pendekatan HAM modern tidak dapat dipisahkan dari agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi untukan penting dari strategi pemenuhan HAM,” ujar Pigai.

“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang teramat tertinggal termakin dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif untuk kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” lanjutnya.

Komnas HAM Minta Tata Kelola MBG Dievaluasi

Semasih belumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Program MBG. Lembaga tersebut menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.

Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mengawali dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas berakibat berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan kualitas gizi, hingga perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras bersama prinsip-prinsip hak asasi manusia.
 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *