Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perlu ditunjukkan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut Trisno, langkah tersebut penting agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kalau memang Pak Jokowi menganggap ijazahnya ada, benar, ya saya beranggapan itu penting demi diperlihatkan. Penting itu demi pembuktian yang memperlihatkan bahwa, ‘wah, anda salah menuduh saya, ijazah saya itu asli, ada,’ nah itu ditunjukkan,” kata Trisno kepada MediaMerdeka.com, Rabu (8/7/2026).

Memperlihatkan ijazah asli di persidangan dinilai memang diperlukan demi mengonfirmasi apakah dokumen tersebut sama bersama salinan yang selama ini beredar di publik.

Menurut Trisno, tanpa memperlihatkan bukti fisik, polemik mengenai komposisi tulisan, foto, maupun detail lainnya tidak akan sempat benar-benar terjawab.

“Nah, itu juga mengonfirmasi bahwa yang selama ini beredar, komposisi tulisan, foto, dan seterusnya sama persis atau tidak itu kan wajib ditunjukkan. Kalau tidak ditunjukkan kita tidak akan sempat tahu,” ujarnya.

Trisno menginginkan jaksa penuntut umum tidak cuma mengandalkan dokumen yang telah dimasukkan ke dalam berkas perkara atau salinan yang telah dilegalisasi.

Bukti fisik ijazah asli sebaiknya tetap diperlihatkan, termakin apabila Jokowi nantinya hadir sebagai saksi dalam persidangan.

“Jaksa tidak boleh punya alasan, ‘oh kan telah ada.’ Lalu yang ditunjukkan misalnya legalisir, jangan bila saya. Tunjukkan. Katanya Pak Jokowi mau hadir, jadikan saksi. Saat kesaksian Pak Jokowi, tunjukkan ijazahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trisno berpandangan bahwa keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun hasil pemeriksaan kepihak kepolisianan masih belum cukup demi mengakhiri perdebatan apabila bukti fisik tidak diperlihatkan di ruang sidang.

Dari sudut pandang hukum pidana, ia menilai pembuktian akan makin kuat apabila dokumen asli dapat diperiksa secara langsung.

“Kalau saya tetap bukti fisiknya,” tegasnya.

Menurut Trisno, memperlihatkan ijazah asli justru akan menyerahkan ketentuan hukum untuk seluruh pihak. Apabila pengadilan telah memeriksa dokumen tersebut secara terbuka, putusan nantinya akan memiliki dasar pembuktian yang makin kuat dan diharapkan mampu mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di masyarakat sekitar.

“Kalau telah ditunjukkan dan lalu itu diperlihatkan sama persis dan seterusnya, maka orang yang menepis itu pun ya tidak dapat tidak, dia kan wajib mengikuti putusan pengadilan nanti,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *