Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace menyerahkan prioritas tampilan untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri melalui pengaturan algoritma. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyebutkan pengutamaan produk lokal dilakukan sebagai untukan dari upaya memperkuat daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.

“Selain insentif ini, peraturan juga mengimbau kepada PP MSE demi mengatur visibilitas produk dalam negeri melalui pengaturan algoritma,” kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Iqbal menerangkan, prioritas tersebut tidak berlaku demi seluruh pedagang. Marketplace cuma diwajibkan menyerahkan visibilitas makin tinggi kepada tersangka usaha mikro dan kecil yang menjual produk buatan Indonesia.

Menurut dia, identifikasi dilakukan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi asal produk yang diisi pedagang saat mendaftarkan tokonya di platform.

“Kan pada saat pedagang atau seller itu menciptakan akun di dalam sebuah platform e-commerce, itu kan dia telah pertama menyampaikan NIB-nya, lalu kan dia juga menyampaikan tuh barang yang dia jual itu dari Indonesia atau luar Indonesia,” ujarnya.

Iqbal mencontohkan, ketika konsumen mencari produk tertentu di marketplace, maka hasil pencarian teratas sewajibnya menampilkan produk lokal yang dijual tersangka usaha mikro dan kecil.

“Kalau misalnya barang tersebut itu barang yang dibuat di Indonesia dan Bapak Ibu kategori usacuma merupakan mikro kecil, maka taruhlah Bapak Ibu menjual sepatu lokal misalnya, sepatu dari Mojokerto misalnya. Ibu jualan di marketplace, lalu saya selaku konsumen buka sebuah platform e-commerce lalu saya mencari ‘sepatu olahraga pria’,” jelasnya.

“Maka yang wajib terpampang yang teramat atas itu merupakan sepatu yang dibuat di Indonesia dan dijual oleh pedagang yang kriterianya itu usaha mikro kecil,” lanjutnya mengimbuhkan.

Selain pengaturan algoritma, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace menyediakan ruang promosi khusus untuk produk dalam negeri.

Iqbal menyebutkan, tersangka usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal juga berhak memperoleh berbagai insentif promosi dari platform, bagaikan potongan biaya promosi, biaya iklan, maupun bentuk insentif lainnya.

“Insentif ini cuma berlaku dan wajib diberikan kepada usaha mikro kecil yang menjual produk dalam negeri,” katanya.

Ia mengimbuhkan, penentuan suatu barang sebagai produk lokal dilakukan berdasarkan klaim dari pedagang saat mengisi data produk pada platform. Apabila diperlukan, klaim tersebut dapat diverifikasi melalui informasi asal barang maupun data yang dimiliki pihak pemerintah.

“Silakan disampaikan sesuai bersama pengetahuan dan keyakinan dan tentunya bila dapat dibuktikan bersama baik oleh para pedagang,” pungkas Iqbal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *