Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ingin menarik uang para investor global yang menanamkan investasi di Dubai, Uni Emirat Arab, ke Indonesia.

Menkeu Purbaya mengutip data dari World Economic Forum (WEF) Chief Economists, yang mana kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara tidak masuk pilihan responden demi menanamkan investasi. Menurutnya, ini menandakan bila risiko geopolitik yang tinggi menekan persepsi daya tarik bisnis di kawasan tersebut.

“Jadi, kami berupaya memanfaatkan, demi mengoptimalkan dampak yang terjadi di Timur Tengah terhadap negara kami. Ketika perang berkecamuk di sana, status Dubai sebagai tempat investasi yang aman telah terguncang cukup signifikan,” katanya dalam acara GIIAS 2026 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Kamis (6/8/2026).

Purbaya membeberkan bila Indonesia ingin memanfaatkan peluang tersebut bersama memindahkan uang investor dari Dubai ke dalam negeri lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

“Itu didesain demi memanfaatkan ruang tersebut, lantaran seluruh orang di pasar global menyebutkan bahwa mereka memerlukan tempat alternatif demi menaruh uang mereka. Jadi kita berupayanya. Jadi itu bukan dibuat asal-asalan,” lanjutnya.

Apabila dana investor global masuk ke RI lewat PFII, Purbaya menilai Pemerintah dapat memiliki uang makin sejumlah. Dengan demikian anggaran tersebut dapat dipakai demi menolong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis bersama memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia telah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” katanya, Selasa (21/7/2026).

Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan demi menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan demi melengkapi bersama ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif demi mengonfirmasi bahwa RUU PFII ini tidak cuma menarik untuk sektor global, namun juga mengonfirmasi keberpihakan pada kepentingan nasional.

Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama merupakan akses modal dan investasi.

“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang demi memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh makin cepat menuju 8 persen bagaikan yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” papar dia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *