Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas makin dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). 

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin. 

Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka memakai alat berat.

Kapolda Riau menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum bersama perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry.

Menurutnya, Green Policing tidak cuma berorientasi pada penindakan terhadap tersangka, namun juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta menyerahkan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

“Komitmen ini merupakan upaya mengonfirmasi hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat sekitar demi berperan aktif menginformasikan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. 

Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menerangkan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan pihak kepolisian berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. 

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *