MediaMerdeka.com – Pelantikan 26 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, masih belum lama ini sukses mencuri perhatian publik.
Salah satu nama anggota Wantimpres yang teramat disorot tentu saja sang pengamat politik vokal, Rocky Gerung.
Dikenal sebagai sosok yang kerap melontarkan kritik tajam kepada pihak pemerintah, kini Rocky resmi duduk di dalam jajaran ring 1 Istana sebagai pemberi pertimbangan.
Di luar dinamika politik tersebut, sejumlah masyarakat sekitarnet yang lalu penasaran besaran gaji dan fasilitas yang diterima Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres.
Kantongi Gaji Rp76,5 Juta Per Bulan
Hak keuangan atau gaji yang diterima oleh Ketua dan Anggota Wantimpres ternyata tidak main-main.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026, masing-masing ketua maupun anggota berhak menyambut baik gaji sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang secara tegas dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Angka Rp76,5 juta ini merupakan hak keuangan perorangan (masing-masing individu), bukan total anggaran kolektif.
Jika dikalkulasikan secara kasar, bersama total 26 orang anggota Wantimpres yang dilantik, negara menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,989 miliar per bulan cuma demi pos gaji mereka.
Dalam setahun, kebutuhan hak keuangan ini dapat mencapai Rp23,868 miliar, dan angka tersebut masih belum termasuk fasilitas penunjang serta biaya operasional lainnya.
Dapat Fasilitas Setingkat Menteri dan Sekretaris Pribadi
Selain gaji pokok bulanan, posisi prestisius ini juga dilengkapi bersama berbagai fasilitas mewah.
Berdasarkan Pasal 6 Perpres yang sama, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas yang disetarakan bersama seorang aparatur negara kementerian negara.
Tak cuma itu, demi memperlancar tugas kedinasan dalam merumuskan nasihat untuk kepala negara, setiap anggota Wantimpres juga didukung oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Artinya, bersama total 26 anggota yang ada, ada puluhan sekretaris yang turut disiapkan demi menolong menyusun telaah dan masukan ahli.
Seluruh pembiayaan, baik demi hak keuangan maupun fasilitas anggota Wantimpres, bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos anggaran Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara.
Namun, ada sejumlah catatan penting terkait pencairan dana ini:
1. Pajak
Angka Rp76,5 juta tersebut bukanlah nominal bersih, lantaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tetap diberlakukan sesuai bersama ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Mulai Berlaku
Hak keuangan ini mengawali dibayarkan terhitung sejak masing-masing anggota resmi dilantik dan/atau mengawali melaksanakan tugasnya.
Sebaliknya, aliran dana dan fasilitas ini akan otomatis dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ini sendiri merupakan penyesuaian dari perubahan bentuk kelembagaan Wantimpres yang kini berstatus sebagai aparatur negara negara pasca pengesahan undang-undang terkait.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

