MediaMerdeka.com – Dokter Richard Lee melontarkan pertanyaan langsung kepada saksi yang dihadirkan Doktif sekaligus pelapor, Haryadi Harding.
Momen itu terjadi saat sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (23/7/2026).
Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan itu mengaku penasaran bersama jawaban saksi terkait asal produk yang dibeli Dokter Detektif atau Doktif.
Pasalnya, berdasarkan keterangan di persidangan, produk tersebut tidak dibeli melalui klinik maupun platform resmi milik dr Richard Lee.
“Satu pertanyaan saja. Saya gemes soalnya. Saya punya klinik buka setiap hari. Saya punya online shop itu buka 1 x 24 jam setiap hari. Lalu kenapa Dokter Samira membelinya di retail shop yang bukan toko punya online, punya saya?” tanya dr Richard Lee di ruang sidang.
Namun, Haryadi Harding yang juga merupakan kuasa hukum Doktif mengaku tidak mengetahui alasan kliennya membeli produk di luar jalur resmi milik Richard Lee.
“Saya enggak tahu,” jawab Haryadi Harding.
Mendengar jawaban tersebut, dr Richard Lee kembali mempertanyakan alasan dirinya wajib menjalani proses hukum, sementara produk yang dipermasalahkan tidak dibeli di tempat resmi miliknya.
“Kalau tidak beli di tempat saya, terus kenapa saya duduk ada di sini?” kata dr Richard Lee mempertanyakan.
Dokter Richard Lee lalu menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan masyarakat sekitar agar membeli produk cuma melalui klinik dan platform resmi.
Menurutnya, produk Athena merupakan produk eksklusif yang cuma dipasarkan melalui jalur resmi miliknya.
“Saya telah post, sempat posting berkali-kali bahwa kita tuh wajib beli di platform resmi. Apalagi produk saya, Athena itu kita punya klinik resmi dan punya produk eksklusif,” ujar dr Richard.
“Artinya cuma dapat dibeli di klinik saya dan cuma dapat dibeli di platform resmi, resmi saya. Lalu kenapa Dokter Samira membeli di platform lain?”
Sebagai informasi, dr Richard Lee semasih belumnya dilaporkan Dokter Detektif yang bernama asli Samira ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dalam proses penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Berkas perkara tersebut lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

