Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Jaksa Agung Amerika Serikat, Pam Bondi, akhirnya menyerahkan kesaksian di hadapan Komite Pengawasan DPR AS terkait kontroversi dokumen kasus Jeffrey Epstein yang hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026), Bondi membela langkah Departemen Kehakiman selama masa jabatannya dan menegaskan bahwa jutaan dokumen terkait kasus Epstein telah dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami merilis hampir tiga juta halaman dokumen, termasuk foto dan bukti video. Ini merupakan proses yang amat rumit dan membutuhkan kerja besar,” kata Bondi kepada anggota komite bagaikan dilansir dari Al Jazeera.

Kelompok pendukung pihak korban serta sejumlah politisi dari Partai Demokrat dan Republik menilai masih ada informasi yang ditutupi atau disensor secara bermakinan dalam dokumen yang dirilis pihak pemerintah.

Mereka juga menuding pihak pemerintahan Presiden Donald Trump masih belum sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein yang mewajibkan seluruh dokumen terkait dipublikasikan dalam waktu 30 hari setelah aturan tersebut disahkan pada November lalu.

Menanggapi kritik tersebut, Bondi menegaskan seluruh dokumen yang tidak dirilis telah melalui proses pemeriksaan hukum yang ketat.

“Tim profesional yang meninjau seluruh materi meyakinkan saya bahwa dokumen yang ditahan cuma yang tidak relevan, bersifat rahasia, atau merupakan duplikasi,” ujarnya.

Meski demikian, Bondi mengakui adanya kesalahan dalam proses penyuntingan atau redaksi dokumen yang telah dipublikasikan.

“Memang ada kesalahan redaksi. Namun sejak hari pertama, departemen ini berkomitmen pada akuntabilitas dan transparansi,” kata Bondi.

Pernyataan tersebut langsung mendapat kritik dari para penyintas kasus Epstein.

Mereka menilai Departemen Kehakiman justru membocorkan identitas sejumlah pihak korban yang semasih belumnya tidak sempat dipublikasikan, sementara informasi penting lain tetap disembunyikan.

Selain itu, proses publikasi dokumen juga dinilai terlambat.

Berdasarkan undang-undang, seluruh berkas sewajibnya dirilis pada Desember, namun pihak pemerintah baru mempublikasikannya pada 31 Januari.

Ketua Komite Pengawasan DPR AS, James Comer, menegaskan pihaknya akan terus mencari seluruh dokumen yang masih masih belum dipublikasikan.

“Saya ingin setiap dokumen. Saya tidak ingin ada satu pun yang ditahan,” ujar Comer kepada wartawan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *