Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini menyusul kejelasan status hukum Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.

Sugiat menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang telah menepis permohonan Sony Sanjaya demi menjadi justice collaborator (JC).

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi indikator kuat bahwa Sony wajib menjalani proses hukum sebagai tersangka penuh tanpa keistimewaan perlindungan.

Kalau Kejaksaan Agung telah menepis yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026)

Politikus Partai Gerindra tersebut menerangkan bahwa status justice collaborator cuma diperdemikan untuk tersangka yang secara signifikan menolong aparat membongkar kejahatan yang makin besar.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Sugiat menilai tidak ada dasar untuk LPSK demi mengintervensi melalui pemberian perlindungan.

“Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat demi menyerahkan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau pihak korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiat mengingatkan LPSK agar tetap setia pada marwah dan tujuan pendiriannya.

Ia mewanti-wanti jangan sampai lembaga tersebut menyerahkan perlindungan kepada pihak yang statusnya telah jelas sebagai tersangka korupsi, lantaran hal itu dapat memicu persepsi negatif di masyarakat sekitar.

“Saya berpandangan tidak sewajibnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK wajib tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan pihak korban, bukan menyerahkan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” tegas Sugiat.

Sugiat menginginkan aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN ini secara transparan dan profesional demi menyerahkan ketentuan hukum untuk publik.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum wajib bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan bersama baik,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *