MediaMerdeka.com – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengungkap ada tujuh dosen yang tengah diproses terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah kalangan akademisi.
Dari hasil pendataan dan pemeriksaan sementara, terdapat enam dosen internal serta satu dosen dari luar kampus.
Wakil Rektor Bidang Kekalangan akademisian, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menyebutkan kampus telah berkoordinasi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Satgas PPKPT terkait penanganan laporan tersebut.
“Kami ada enam dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual,” kata Hendro dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menuturkan pemeriksaan telah dilakukan sejak 19 Mei 2026. Hingga kini, Satgas telah memeriksa 13 pihak korban atau pelapor, 12 saksi, serta lima dosen terduga tersangka.
“Jadi total yang kami lakukan BAP terhadap terduga tersangka merupakan enam. Sementara yang satu itu terduga dari luar UPN,” kata Iva.
Disampaikan Iva, enam dosen internal yang diproses berasal dari Fakultas Pertanian (FP) sesejumlah tiga orang, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) satu orang, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dua orang.
Iva menyebut satu dosen tamu dari luar kampus tersebut akan diproses berbeda, mengingat yang bersangkutan bukan merupakan civitas akademika UPN Veteran Yogyakarta.
Iva menyebutkan satu dosen internal yang pada saat ini kembali diproses sebenarnya sempat dijatuhi sanksi pada 2023 terkait kasus kekerasan seksual. Saat itu, dosen tersebut mendapat sanksi tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025.
“Jadi, enam itu dari UPN termasuk yang telah melanjutkan sanksi, satu itu dari universitas lain,” ujarnya.
Mengenai status kepegawaian dan aktivitas mengajar mereka di kampus, pihak universitas pada saat ini telah mengawali menjatuhkan kebijakan penonaktifan sementara.
Langkah ini diambil secara bertahap di tingkat program studi maupun rektorat. Hal ini menciptakan para terduga tersangka tidak berkegiatan di kampus selama pemeriksaan berjalan.
“Untuk skep penonaktifan yang kami keluarkan ada tiga, yang satu on proses, kenapa? Karena eh ada latar belakang yang berbeda nggih. Sebenarnya kami telah sedang memeriksa. Yang dua itu telah dinonaktifkan di tingkat prodi,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

