Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru ‘Keok’ Lawan UU Narkotika yang Usang

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sistem peradilan pidana Indonesia tengah menyikapi dualisme hukum yang membingungkan. LBH Masyarakat (LBHM) menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bertabrakan langsung bersama kekakuan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam memproses kasus-kasus medis.

Kondisi kita pada hari ini ada dua sistem hukum yang berjalan saling bertentangan satu sama lain,” ujar Pengacara Publik LBHM, Ma’ruf Bajamal, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ma’ruf merujuk pada dilema yang terjadi saat vonis seorang masyarakat sekitar negara Belanda dijatuhkan pada Selasa (23/6/2026).

Pria tersebut menderita komplikasi kesehatan berat dan mengantongi resep ganja medis legal dari Belanda dan Thailand. Sialnya, setibanya di Indonesia, ia langsung ditangkap dan akses kesehatannya terputus total.

Di persidangan, majelis hakim sebenarnya mengakui kondisi medis terdakwa dan bukti resep dokter yang sah.

Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah lantaran terikat Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang keras penggunaan narkotika golongan I demi pelayanan kesehatan.

Padahal, apabila merujuk pada Pasal 54 KUHP nasional yang baru, hakim memiliki kewajiban imperatif demi mempertimbangkan kondisi tersangka, masa depan, hingga riwayat hidupnya semasih belum menjatuhkan hukuman.

“Dalam pertimbangan hakim, sebenarnya diakui bahwa pendekatan hukum pidana itu telah sepatutnya berubah dari yang awalnya pembalasan menjadi rehabilitatif dan korektif. Tetapi ketika dipertentangkan bersama UU Narkotika, hakim kembali mendasarkannya pada penghukuman penjara,” jelas Ma’ruf.

LBHM menilai kontradiksi ini membuktikan bahwa UU Narkotika telah usang dan mendesak demi dalam waktu dekat direformasi.

Regulasi yang kaku dinilai cuma melahirkan ketidakadilan yang terus berulang di masyarakat sekitar.

“Semakin sejumlah negara menciptakan aturan pidana, maka akan semakin tinggi angka penghukuman, semakin memperbesar ketidakadilan. Undang-Undang Narkotika kita memang telah amat urgen demi dirubah, menyesuaikan bersama kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum di Indonesia,” tegas Ma’ruf.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *