KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemuntukan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Keaparatur negara kementerianan Agama periode 2023–2024.

“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ di RS Kramat Jati Polri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Budi menyebutkan KPK menginginkan Yaqut dalam waktu dekat pulih berakibat dapat kembali menjalani proses hukum.

“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, berakibat tersangka dapat dalam waktu dekat pulih dan kembali menjalani proses hukum,” ujarnya.

Semasih belumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut lantaran kondisi kesehatannya mengwajibkan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang lalu mengwajibkan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut merasakan gangguan pada saluran pencernaan.

“Pembantaran ini demi mengonfirmasi hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujar Budi.

Ia menegaskan penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sembari mengonfirmasi proses penyidikan tetap berjalan.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus mengonfirmasi proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Semasih belumnya, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023–2024.

“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Selain Yaqut, KPK juga telah menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Dalam perkara ini, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *